TIMES NUNUKAN, JAKARTA – Harga emas batangan Antam kembali melonjak pada hari Selasa (9/9/2025). Berdasarkan pantauan dari situs resmi Logam Mulia, harga emas naik sebesar Rp26.000 per gram, dari semula Rp2.060.000 menjadi Rp2.086.000. Kenaikan signifikan ini tentu menjadi perhatian bagi para investor dan kolektor.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau jual kembali juga ikut terkerek, kini berada di angka Rp1.933.000 per gram.
Perlu diingat, setiap transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk akan dikenakan potongan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, penjualan dengan nilai lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran potongan pajak ini adalah 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% untuk yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.093.000.
- Harga emas 1 gram: Rp2.086.000.
- Harga emas 2 gram: Rp4.112.000.
- Harga emas 3 gram: Rp6.143.000.
- Harga emas 5 gram: Rp10.205.000.
- Harga emas 10 gram: Rp20.355.000.
- Harga emas 25 gram: Rp50.762.000.
- Harga emas 50 gram: Rp101.445.000.
- Harga emas 100 gram: Rp202.812.000.
- Harga emas 250 gram: Rp506.765.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.013.320.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.026.600.000.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Harga Emas Antam Melonjak Tajam Rp26 Ribu per Gram!
Pewarta | : Hendarmono Al Sidarto |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |