https://nunukan.times.co.id/
Kriminal

Kerugian Negara Rp5,94 Miliar, Dua Mantan Pegawai Kementan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:38
Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Korupsi Eks Pegawai Kementan, Kerugian Capai Rp5,94 M Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memberikan keterangan setelah gelar pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Pekat Jaya 2026 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (ANTARA/Ilham Kausar)

TIMES NUNUKAN, JAKARTA – Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai Rp5,94 miliar. Angka tersebut berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (28/1/2026) menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari pengaduan resmi Kementan yang dilengkapi hasil audit. “Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” kata Budi.

Ia menambahkan, setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, dan audit lanjutan, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar. “Seluruh proses hukum, termasuk penetapan kerugian negara, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi,” tegasnya.

Saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial IM dan DSD. “Saat ini, sudah ada dua orang tersangka, yaitu saudari IM dan saudara DSD. Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2024 dan proses penyidikannya masih berjalan,” tutur Budi.

Terkait tudingan tersangka IM di media mengenai adanya permintaan uang Rp5 miliar oleh penyidik, Budi menyatakan bahwa hasil pemeriksaan internal tidak menemukan indikasi pelanggaran tersebut. “Kami berterima kasih atas kritik yang disampaikan. Polri tidak antikritik, namun hasil pendalaman Bidpropam Polda Metro Jaya tidak menemukan adanya permintaan uang Rp5 miliar kepada tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pertanian telah menegaskan bahwa dugaan korupsi ini bukanlah fitnah. “Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch Arief Cahyono, dalam keterangan sebelumnya.

Perkara ini saat ini masih dalam proses penyidikan dan berkasnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Nunukan just now

Welcome to TIMES Nunukan

TIMES Nunukan is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.