TIMES NUNUKAN, JAKARTA – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi tahap pertama resmi berakhir Selasa (23/12/2026). Hingga penutupan, progres pelunasan tercatat telah mencapai 73,99 persen.
Direktur Jenderal Pelayanan Haji Kementerian Haji dan Umrah RI, Ian Heriyawan, menyebutkan sebanyak 149.159 jemaah telah menyelesaikan pelunasan biaya haji pada tahap awal tersebut.
Berdasarkan data Kementerian Haji dan Umrah, tiga provinsi dengan tingkat pelunasan tertinggi yakni Kalimantan Tengah sebesar 88,88 persen, disusul Kepulauan Bangka Belitung 84,36 persen, serta Sulawesi Selatan 84,28 persen. Sementara itu, persentase pelunasan terendah tercatat di Aceh dengan 56,58 persen, Sulawesi Utara 58,04 persen, dan Gorontalo 59,73 persen.
Ian menjelaskan rendahnya angka pelunasan di Aceh tidak terlepas dari dampak bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra. Selain Aceh, dua provinsi lain yang terdampak adalah Sumatra Utara dan Sumatra Barat. Dari ketiganya, Sumatra Utara mencatat pelunasan sebesar 62,50 persen, sedangkan Sumatra Barat justru berada di atas rata-rata nasional dengan capaian 75,67 persen.
“Melihat kondisi tersebut, kami memberikan kelonggaran bagi jemaah asal tiga provinsi terdampak bencana untuk melakukan pelunasan pada tahap kedua. Kebijakan ini diambil agar hak jemaah untuk berangkat haji tetap terlindungi meski sedang menghadapi musibah,” ujarnya.
Pelunasan Bipih tahap kedua dijadwalkan berlangsung pada 2 hingga 9 Januari 2026. Tahap ini diperuntukkan bagi lima kelompok jemaah, yakni mereka yang gagal melunasi pada tahap sebelumnya, pendamping jemaah lanjut usia, jemaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya, jemaah yang terpisah dengan mahram atau keluarga, serta jemaah pada urutan cadangan berikutnya.
Ian mengimbau calon jemaah haji yang akan mengikuti pelunasan tahap kedua agar mulai menyiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini. Hal ini mengingat jadwal pelunasan yang dimulai tepat setelah libur Natal dan Tahun Baru.
“Dokumen persyaratan, terutama istithaah kesehatan sebagai syarat utama pelunasan, sebaiknya sudah dipersiapkan dari sekarang agar proses berjalan lancar,” katanya.
Kementerian Haji dan Umrah RI juga kembali menegaskan bahwa seluruh proses pelunasan Bipih hanya dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan resmi yang berlaku.
“Kami menegaskan tidak ada pungutan biaya di luar ketentuan resmi. Jika ditemukan pihak yang meminta biaya tambahan, segera laporkan ke Kantor Kemenhaj kabupaten/kota atau melalui kanal resmi kami di media sosial dan email,” kata Ian. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Pelunasan Bipih Haji 2026 Capai 73,99 Persen, Tahap II Dibuka Januari
| Pewarta | : Rochmat Shobirin |
| Editor | : Wahyu Nurdiyanto |